Kamis, 28 Maret 2013

Menko Polhukam RI : Pengibaran Bendera GAM Telah Melanggar Kedaulatan RI, Saya Minta Aparat Keamanan Untuk Menurunkannya Segera !

16.43 Posted by Muhammad Areev , No comments
* Jubir Presiden : Presiden meminta semua pihak tidak membangun identitas politik baru di luar yang telah dimiliki Indonesia sebagai bangsa dan negara kesatuan. Identitas semacam bendera yang disahkan di Aceh harusnya hanya sebagai identitas kultural.

Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menilai, pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di sejumlah wilayah Aceh melanggar peraturan dan kesepakatan internasional. Aparat keamanan telah menurunkan paksa bendera GAM di beberapa lokasi di Aceh.

Namun, Menkopolhukam Djoko Suyanto menilai pengibaran bendera GAM tersebut telah melanggar Kedaulatan RI dan peraturan juga MoU Helsinski.

Sementara itu, pascapengibaran bendera milik GAM di sejumlah lokasi, Mapolres Kabupaten Nagan Raya telah menurunkan paksa sejumlah bendera.

Kepolisian juga meminta masyarakat tidak mengibarkan bendera GAM karena masih dalam bingkai NKRI.

Aturan tersebut dikuatkan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Presiden meminta semua pihak tidak membangun identitas politik baru di luar yang telah dimiliki Indonesia sebagai bangsa dan negara kesatuan. Identitas semacam bendera yang disahkan di Aceh harusnya hanya sebagai identitas kultural.

Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga di Jakarta, Rabu (27/3). "Presiden mengimbau agar semua pihak tidak mengundang perbedaan baru atau bahkan membesarkan sumber ketagangan tidak perlu. Memiliki dan memelihara identitas kultural merupakan sesuatu yang wajar di masyarakat majemuk, dan sebaiknya berhenti di situ," kata Daniel.


0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda sangat saya butuhkan!!