Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis zakat mal) meliputi hasil dari peternakan
hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll).
Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan
sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
KAMBING DAN DOMBA
Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik
memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib
dizakatkan.
Jumlah Kambing
|
Besar Zakat
|
40-120
|
1
ekor kambing (2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2
ekor kambing/domba
|
201-300
|
3
ekor kambing/domba
|
301-400
|
4
ekor kambing/domba
|
401-500
|
5
ekor kambing/domba
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka
zakatnya bertambah 1 ekor
SAPI/KERBAU
Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik
memiliki sedikitnya 30
ekor sapi. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah Sapi
|
Besar Zakat
|
30
-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi'
|
40-59
|
1 ekor sapi jantan/betina
musinnah'
|
60-69
|
2 ekor sapi jantan/betina tabi'
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor
tabi'
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
90-99
|
3 ekor tabi' (sapi berumur satu
tahun atau memasuki tahun kedua)
|
100-109
|
2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah
(sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga)
|
110-119
|
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
|
120-129
|
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
|
130-160 s/d >>
|
setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap
40 ekor, 1 musinnah
|
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor musinnah. keterangan :
·
tabi' : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
·
musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)
UNTA
Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib
mengeluarkan zakat atas ternak tersebut.
Jumlah Unta
|
Besar Zakat
|
5-9
|
1
ekor kambing
|
10-14
|
2
ekor kambing
|
15-19
|
3
ekor kambing
|
20-24
|
4
ekor kambing
|
25-35
|
1
ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
|
36-45
|
1
ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
|
46-60
|
1
ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
|
61-75
|
1
ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
|
76-90
|
2
ekor bintu labun
|
91-120
|
2
ekor hiqqoh
|
121-129
|
3
ekor bint labun
|
130-139
|
1
ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
|
140-149
|
2
ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
|
150-159
|
3
ekor hiqqah
|
160-169
|
4
ekor bint labun
|
170-179
|
3
ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
|
180-189
|
2
ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
|
190-199
|
4
ekor hiqqah
|
200-209
|
4
ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
|
210-219
|
3
ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
|
220-229
|
2
ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
|
230-239
|
1
ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
|
240-249
|
Dan
seterusnya mengikuti kelipatan di atas
|
AYAM/UNGGAS/IKAN
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan
berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi
dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah
setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau
sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan,
dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja
dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia
terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Contoh : harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram
X 100.000 = 8.500.000
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam
perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler
5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2. Uang Kas/Bank
setelah pajak Rp 10.000.000
3. Stok pakan dan
obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat
tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp
31.000.000
5. Utang yang
jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
karena saldo lebih besar dari nisab (26.000.000 >
8.500.000) maka peternak tsb wajib membayar zakat Besar Zakat = 2,5 % x
Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000