"Hari ini, dengan nama Allah dan bersyukur kepada-Nya, saya mengumumkan
bahwa besok, Kamis 1 Mei 2014, akan diberlakukan hukum syariah..."
(Hassanal Bolkiah)
Sultan Brunei Hassanal
Bolkiah akan menerapkan sistem hukum baru di negara pimpinannya. Hukum pidana
itu merunut pada ajaran agama Islam atau disebut juga hukum syariah. Meski dikritik pejabat HAM
PBB, peraturan hukum syariah itu akan tetap diberlakukan secara bertahap oleh
sang pemimpin Brunei, mulai Kamis 1 Mei 2014, hari ini.
"Hari ini, dengan nama
Allah dan bersyukur kepada-Nya, saya mengumumkan bahwa besok, Kamis 1 Mei 2014,
akan diberlakukan hukum syariah tahap satu, dan akan diterapkan secara
bertahap," ucap Sultan dalam pidato seperti dimuat Channel News Asia,
kemarin Rabu (30/4/2014).
Hukuman syariah itu akan
diperkenalkan bertahap, mencakup hukuman cambuk, memotong anggota badan hingga
hukum mati dengan rajam untuk berbagai jenis kejahatan. Hukum memang tak main-main,
apalagi yang menerapkannya Sultan berusia 67 tahun, penguasa mutlak dan salah
satu orang terkaya di dunia. Seorang ayah sekaligus tokoh yang tidak diragukan
lagi di negara yang kaya akan minyak itu.
Banyak anggota etnis
mayoritas Melayu Muslim telah mendukungan hukum terbaru itu, dengan
berhati-hati. Hukum syariah juga telah memicu keprihatinan dan kekhawatiran
banyak warga non-Muslim.
Otomatis, pemberlakuan
hukum syariah pun menuai kritik dari para pengguna media sosial Brunei
baru-baru ini. Mendengar kritik tersebut, Sultan pun menjawabnya dengan memerintahkan penghentian kritik tersebut. Mereka pun akhirnya bungkam.
"Teori menyatakan
bahwa hukum Allah itu kasar dan tidak adil, tapi Allah sendiri telah mengatakan
bahwa hukum itu memang adil," kata Sultan mengometari kritikan itu.
Kantor hak asasi manusia
PBB sebelumnya telah menyatakan sangat prihatin tarhadap hukum tersebut. Sebab
hukuman rajam --hukum cambuk-- berdasarkan hukum internasional diklasifikasikan
sebagai penyiksaan atau hukuman sadis, tidak manusiawi atau perlakuan
merendahkan hukuman lain.
Hampir 70 persen dari
400.000 warga Brunei adalah orang Muslim Melayu, sementara sekitar 15 persen
adalah etnis Tionghoa non-Muslim.
Para pejabat mengatakan,
kasus syariah akan membutuhkan pembuktian yang benar-benar tingg. Hakim harus
bekerja keras untuk menghindari hukuman syariah.
Sementara Sultan
memperingatkan, pengaruh asing seperti internet itu merusak dan ia bermaksud
menekankan nilai-nilai keislaman di negara Muslim konservatif itu.
Sebelumnya, Reuters
melaporkan, pemberlakukan peradilan Islam itu terhitung pada hari ini atau Rabu
30 April. Setelah diterapkan, warga negara negeri yang didominasi muslim Melayu
itu akan dikenakan denda atau penjara jika melakukan perbuatan melawan hukum
seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat dan menyebarkan agama
selain Islam.
Sementara fase lanjutan
penerapan hukuman syariah itu --fase kedua, akan diterapkan 12 bulan kemudian
kepada para pencuri dan peminum alkohol dengan hukuman cambuk dan potong.
Hukuman mati, termasuk dengan dirajam, akan dikenalkan pada fase terakhir
setahun kemudian untuk pelaku zina, sodomi, dan menghina Alquran, serta Nabi
Muhammad SAW.
Sumber :atjehcyber.net
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda sangat saya butuhkan!!